Jakarta, Pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan berlaku dengan tarif baru untuk tahun 2023, sehingga persiapan SPT Tahunan PPh Badan menjadi makin menantang karena berbagai aturan perpajakan terbaru. Pelaporan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban rutin bagi wajib pajak badan setiap tahunnya dibutuhkan penyesuain-penyesuain dalam perhitungan nya.

Contohnya adalah PMK 66/2023 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai. Perusahaan harus memahami bagaimana mengklasifikasikan natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal, cara menilai dan menghitungnya, serta bagaimana melaporkannya dalam SPT PPh Badan.

Selain itu, PMK 72/2023 juga memuat ketentuan baru mengenai penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud. Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Dalam menghitung pajak, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh, termasuk jenis penghasilan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dibuat agar hanya penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal yang dimasukkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau menyamakan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini penting sebagai persiapan menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP), seperti imbauan, teguran, tagihan, dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Contoh kasus yang mungkin terjadi adalah ketika wajib pajak mendapatkan SP2DK karena diduga belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan adanya ekualisasi, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa kewajibannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan banyaknya perubahan regulasi perpajakan, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan SPT PPh Badan dengan baik guna meminimalkan potensi masalah perpajakan di masa depan. (CNBC.rdx-smgi.jkt).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *